Ius Constitutum Vs. Ius Constituendum: Memahami Penggolongan Hukum

by Admin 67 views
Ius Constitutum dan Ius Constituendum: Pengantar

Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua istilah kunci dalam dunia hukum yang mengklasifikasikan hukum berdasarkan waktu dan proses pembentukannya. Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting untuk memahami dinamika hukum dan bagaimana hukum berevolusi dalam suatu masyarakat. Jadi, mari kita selami lebih dalam untuk memahami apa sebenarnya ius constitutum dan ius constituendum itu, serta implikasinya dalam praktik hukum.

Apa Itu Ius Constitutum?

Ius constitutum mengacu pada hukum yang berlaku saat ini. Ini adalah hukum yang telah ditetapkan, disahkan, dan berlaku secara efektif dalam suatu yurisdiksi. Dalam istilah sederhana, ius constitutum adalah hukum yang sedang berjalan, hukum yang kita lihat dan patuhi sehari-hari. Contohnya meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan hukum adat yang berlaku. Ius constitutum bersifat statis dalam artian bahwa ia adalah hukum yang ada dan berfungsi pada saat tertentu. Namun, penting untuk dicatat bahwa ius constitutum dapat berubah seiring waktu melalui proses legislatif, yudisial, atau perubahan sosial.

Ius constitutum mencerminkan hukum yang ada, yang mengatur perilaku individu dan organisasi dalam suatu masyarakat. Ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk hak dan kewajiban, serta sanksi bagi pelanggaran. Keberadaan ius constitutum penting untuk menjaga ketertiban sosial, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak individu. Ius constitutum juga menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh pengadilan dan badan pemerintah lainnya. Melalui penegakan ius constitutum, masyarakat dapat menjaga stabilitas dan memfasilitasi pembangunan.

Karakteristik Ius Constitutum

  • Berlaku: Ius constitutum adalah hukum yang sedang berlaku dan dapat diterapkan.
  • Terbentuk: Ius constitutum telah melalui proses pembentukan yang sah, seperti legislasi atau yurisprudensi.
  • Mengikat: Ius constitutum mengikat semua orang dan lembaga dalam yurisdiksi yang bersangkutan.
  • Statis: Ius constitutum mencerminkan hukum yang ada pada saat tertentu, meskipun dapat berubah.

Ius Constituendum: Hukum yang Akan Datang

Ius constituendum, di sisi lain, mengacu pada hukum yang sedang dalam proses pembentukan atau yang direncanakan akan berlaku di masa depan. Ini adalah hukum yang belum disahkan atau belum sepenuhnya berlaku. Ius constituendum mencerminkan aspirasi, tujuan, dan nilai-nilai yang ingin diwujudkan dalam suatu masyarakat. Ini bisa berupa rancangan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen, rencana reformasi hukum, atau bahkan ide-ide hukum baru yang belum diformalkan.

Ius constituendum sering kali merupakan hasil dari perubahan sosial, perkembangan teknologi, atau kebutuhan masyarakat yang berubah. Proses pembentukan ius constituendum melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perumusan ide, konsultasi publik, penyusunan rancangan, pembahasan di parlemen, hingga pengesahan dan implementasi. Ius constituendum bersifat dinamis dan mencerminkan upaya untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Ius constituendum penting karena memungkinkan masyarakat untuk terus mengembangkan dan memperbaiki sistem hukumnya. Melalui proses ius constituendum, masyarakat dapat merespons tantangan baru, mengatasi ketidakadilan, dan menciptakan hukum yang lebih adil dan relevan. Ius constituendum juga memungkinkan masyarakat untuk merumuskan visi masa depan hukum dan memastikan bahwa hukum selalu sejalan dengan nilai-nilai yang dianut.

Karakteristik Ius Constituendum

  • Belum Berlaku: Ius constituendum belum berlaku secara efektif.
  • Dalam Proses: Ius constituendum sedang dalam proses pembentukan atau perencanaan.
  • Bersifat Dinamis: Ius constituendum mencerminkan perubahan dan perkembangan hukum.
  • Aspiratif: Ius constituendum mencerminkan tujuan dan nilai-nilai yang ingin diwujudkan.

Perbedaan Utama Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Perbedaan utama antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada status berlakunya hukum. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini, sedangkan ius constituendum adalah hukum yang sedang dalam proses pembentukan atau yang akan datang. Perbedaan ini memengaruhi cara hukum diterapkan, ditafsirkan, dan dikembangkan.

Fitur Ius Constitutum Ius Constituendum
Status Berlaku Belum berlaku
Waktu Sekarang Masa depan
Sifat Statis Dinamis
Tujuan Mengatur perilaku saat ini Mengembangkan hukum di masa depan
Proses Penegakan hukum yang ada Pembentukan dan perubahan hukum

Contoh Kasus

Untuk memahami perbedaan ini dengan lebih baik, mari kita lihat beberapa contoh kasus. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah contoh ius constitutum karena merupakan hukum dasar yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR adalah contoh ius constituendum karena belum disahkan menjadi undang-undang.

Hubungan Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Ius constitutum dan ius constituendum tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait dalam proses pengembangan hukum. Ius constituendum dapat berubah menjadi ius constitutum setelah melalui proses pembentukan yang sah. Misalnya, sebuah RUU yang disahkan oleh DPR dan disetujui oleh Presiden akan menjadi undang-undang yang berlaku, yaitu ius constitutum.

Proses ini menunjukkan bahwa hukum terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Ius constituendum memberikan landasan untuk perubahan hukum, sementara ius constitutum memastikan bahwa hukum yang berlaku selalu relevan dan efektif. Keduanya saling melengkapi dalam menciptakan sistem hukum yang dinamis dan responsif.

Implikasi dalam Praktik Hukum

Pemahaman tentang ius constitutum dan ius constituendum sangat penting bagi praktisi hukum, seperti pengacara, hakim, dan akademisi. Pengetahuan ini membantu mereka untuk:

  • Memahami status hukum yang berlaku.
  • Mengantisipasi perubahan hukum di masa depan.
  • Mempersiapkan strategi hukum yang tepat.
  • Berpartisipasi dalam proses pembentukan hukum.

Kesimpulan

Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua konsep penting dalam studi hukum yang membantu kita memahami bagaimana hukum diklasifikasikan berdasarkan waktu dan proses pembentukannya. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini, sedangkan ius constituendum adalah hukum yang sedang dalam proses pembentukan atau yang akan datang. Keduanya saling terkait dan penting dalam proses pengembangan hukum. Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting bagi siapa saja yang terlibat dalam bidang hukum, serta bagi masyarakat luas untuk memahami dinamika hukum dalam suatu negara.

Dengan memahami perbedaan dan hubungan antara ius constitutum dan ius constituendum, kita dapat lebih menghargai kompleksitas dan dinamika sistem hukum. Ini juga membantu kita untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembentukan hukum dan memastikan bahwa hukum selalu sejalan dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.